Rapat Forum OPD Kesbangpol Se-Sulawesi Barat TA 2020

Mamuju, 19/02/20 bertempat di Ruang Rapat Pertemuan I Lt. 2 Kantor Gubernur Sulbar telah berlangsung Rapat Forum OPD Badan Kesbangpol se-Sulawesi Barat. Kegiatan ini diinsiasi oleh Badan Kesbangpol Prov. Sulbar  dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2021 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. kegiatan ini dihadiri oleh Muhammad Salil, SE, M.Si (Sekretaris Badan Kesbangpol Prov. Sulbar), Agus, SE, M.Si (Kasubid Perencanaan dan Pedanaan Bidang Makro Bappeda Prov. Sulbar), serta seluruh Kepala Badan, Kepala Bidang dan kasubag. program Badan Kesbangpol Kabupaten se-Sulawesi Barat yang berjumlah sekitar 30 orang.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Muhammad Salil selaku Sekertaris Kesbangpol Prov. Sulbar. Dalam pembahasan rapat forum OPD ini, Salil mengungkapkan bahwa seharusnya kesbangpol disamakan dengan Inspektorat atau OPD lainnya dalam hal pengalokasian anggaran yang termasuk sebagai lembaga strategis pemerintah daerah karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kesbangpol yang sangat besar utamanya menyangkut Pilkada, isu-isu strategis keamanan dan ketertiban di daerah, kriminal, teroris, orang asing, BPIP, IDI, Ormas, Narkoba, Bela Negara, Revolusi Mental dan Penanganan Konflik Sosial, belum lagi beberapa organisasi pemerintah yang di koordinir langsung oleh Kesbangpol yaitu FKUB, FPK, FKDM, TKD, PPWK, Forkopimda serta Kominda dimana semuanya itu menjadi bagian dari peran dan tanggung jawab kesbangpol sehingga memang sudah selayaknya Kesbangpol di masukkan sebagai salah satu bagian dari lembaga strategis Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

“Bappeda Provinsi diharapkan dapat menjembatani dan menyampaikan kepada Kemendagri Ditjen Polpum untuk dibuatkan aturan atau regulasi terkait tentang pengganggaran pada OPD Kesbangpol sehingga Kesbangpol dapat lebih maksimal dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya yang sangat begitu besar dan satu hal yang juga mesti diketahui oleh pimpinan bahwa Kesbangpol sebagai mata dan telinga Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok memantau segala perkembangan situasi yang terjadi dan yang akan terjadi didaerah tetapi hal ini mustahil terwujud apabila dukungan anggaran dari pemerintah daerah sendiri tidak sesuai dengan besarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Kesbangpol” ujar salil.

Selain itu dalam rapat forum OPD ini yang dihadiri oleh Bappeda Prov. Sulbar. Salil juga menyampaikan untuk Pilkada serentak pada yang akan dilaksanakan pada tgl 23 September 2020, Badan Kesbangpol diharuskan membentuk Desk Pilkada Tahun 2020 untuk melaporkan setiap kondisi yang terjadi sekaligus mengawal kelancaran pelaksanaan pilkada sedangkan disisi lain amanah dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 yang menyangkut perkembangan epolsusbud (ekonomi, politik, sosial, budaya) di daerah juga harus di jalankan dan dilaporkan secara berkala ke Kemendagri namun dalam prosesnya pelaksanaan kegiatan tersebut selalu terkendala dengan alokasi penganggaran dan persoalan ini sekiranya dapat menjadi perhatian khusus Kepala Bappeda Prov. Sulbar sekaligus menjadi mediator untuk menyampaikan kepada Sekertaris Daerah Prov. Sulbar selaku ketua Tim TAPD Pemprov. Sulbar.

Senada dengan penyampaian Sekertaris Kesbangpol Prov. Sulbar. Basit, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Mamuju menjelaskan selama ini OPD Kesbangpol terkait pengganggaran pada umunya hanyalah dipandang sebelah mata oleh Bappeda, selain itu Kesbangpol Provinsi dan Kesbangpol Kabupaten tidak akan dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksinya dalam mendukung visi dan misi Gubernur apabila anggaran Kesbangpol dari tahun ke tahun tidak ada perubahan.

“Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, Kesbangpol Kabupaten kurang dapat secara maksimal menjalankan tuposi dan tanggung jawab mengawal kesuksesan Pilkada dikarenakan anggaran yang tidak berpihak kepada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sedangkan permintaan laporan kepada Kesbangpol setiap saat harus dilaksanakan, setidaknya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat mengambil insiatif membuat aturan atau regulasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten terkait penyusaian anggaran pada OPD Kesbangpol” urai Basit.

Hal yang sama juga dikatakan oleh H. Musdalifah, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Polman bahwa seharusnya Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten dapat lebih cermat melihat dan memahami bagian urusan pemerintahan umum dalam PMDN Nomor 90 Tahun 2019 karena seluruh program kesbangpol sangat prioritas dalam konteks mendukung terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemprov Sulbar sendiri dapat mengambil contoh kepada Prov. Sulsel dan Prov. Jatim dimana kedua provinsi tersebut memberikan dukungan penuh kepada OPD Kesbangpol dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Agus, Kasubid. Perencanaan Bidang Makro Bappeda Prov. Sulbar dalam menanggapi beberapa point pembahasan rapat mengatakan bahwa Forum ini akan dilaksanakan berjenjang mulai tingkat OPD di Provinsi, OPD di Kabupaten dan semua hasil kesepakatan forum akan dikoordinasikan dengan masing-masing Bappeda serta program-program yang ada diharapkan menyesuaikan dengan PMDN Nomor 90 Tahun 2019.

“terkait anggaran kas untuk program atau kegiatan prioritas diperlukan koordinasi kembali untuk melakukan perubahan anggaran kas di BPKPD, selain itu beberapa program terkait yang memerlukan re-alokasi penganggaran akan dikomunikasikan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Bappeda Prov. Sulbar dan Sekertaris Daerah Prov. Sulbar” ucap Agus.

Rapat Forum OPD Kesbangpol se-Sulbar TA. 2020
Rapat Forum OPD Kesbangpol Se-Sulawesi Barat TA 2020
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *