SImPel Mas ( Sistem Informasi & Pelayanan Ormas )

1. PERSYARATAN SKT ORMAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG -UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2OT7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG

  1. Surat Permohonan SKT yang ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas
  2. Salinan/Fotocopy Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) DAN Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anngaran Rumah Tangga (ART) (memuat paling sedikit nama dan lamabang, tempat dan kedudukan, azas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, kepengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan pembubaran organisasi).
  4. program Kerja
  5. Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai AD dan ART Ormas yang memuat paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain. Dan pengurus sdan anggota kesemuanya berkewarganegaraanindonesia tanpa terkecuali.
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya);
  8. Foto copy kartu tanda penduduk elektronik pengurus organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya);
  9. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi ;
  10. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala desa /lurah/camat;
  11. Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik;
  12. Foto kantor atau secretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama (soft copy logo/lambang organisasi);
  13. surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  14. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketuan da sekretaris atau sebutan lainnya;
  15. Formulir isian data ormas;
  16. Surat pernyataan tidak berfiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/ atau sekretaris atau sebutan lainnya;
  17. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gamabar, symbol,atribut,cap stempel yang digunakan belum menjadi hak petan dan/ hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  18. Rekomendasi dari kementrian agama/kanwil agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  19. Rekomendasi dari kementrian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada tuhan yang maha esa;
  20. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari induvidu yang bersangkutan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat.

Link Pendaftaran SKT : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfNu5i4zbbrVgtFY2OD0RGvgrG-4ja6s72r7KEuWs4yOqbUXA/viewform?usp=sf_link

 

2. KELENGKAPAN BERKAS PELAPORAN SURAT KETERANGAN KEBERADAAN (SKK) ORMAS

( Bagi Ormas yang memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham RI / Memiliki SKT dari Kemendagri )

PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN, ORMAS YANG TELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1), PENGURUS ORMAS MELAPORKAN KEBERADAAN KEPENGURUSANNYA DI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT  DENGAN MELAMPIRKAN SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN STATUS BADAN HUKUM DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DI DAERAH.

  1. Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas kepada Gubernur Sulawesi Barat, Cq. Badan Kesbangpol Prov. Sulbar.
  2. Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI
  3. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris
  4. AD atau AD dan ART Ormas;
  5. Program kerja;
  6. Susunan pengurus dan SK tentang struktur pimpinan wilayah;
  7. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas ( dari Lurah / Camat) ;
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
  9. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan ( dgn materai 10.000 )
  10. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan (dgn materai 10.000 ).
  11. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
  12. Memiliki keabsahan kantor atau secretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik;
  13. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara);
  14. Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
  15. Foto 4 x 6 ( Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ) Pengurus Organisasi Masyarakat.

Berikut Format Surat Keterangan Keberadaan

Format Surat Pernyataan Ormas

 

Link Pendaftaran SKK : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLIcmsBIIK2j6-RH5ZDrnG9qaJxmpsrhTau0L6ERuAD9xDYQ/viewform?usp=sf_link

 

3. PERSYARATAN BANTUAN DANA HIBAH ORMAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN PASAL 40 PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PASAL 6 AYAT 9

Bekas Kelengkapan Bantuan Hibah Ormas :

  1. Surat Keterangan Keberadaan (SKT) / Kemenhumham (AHU) dan Surat keterangan Keberadaan (SKK)
  2. Program Kerja Organisasi
  3. Proposal Permohonan Bantuan
  4. Surat perohonan Pengajuan Dana Hibah cap di tandatangani oleh Pengurus Organisasi di tujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat

Link Penerimaan Bantuan Hibah Ormas : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdqpDv_M6gL7BKK9AN_eMKl-TTun_MFLKOkt5CoVLVDwEW0qA/viewform?usp=sf_link

4. PELAPORAN KEGIATAN ORMAS

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PASAL 39

Link Pelaporan Kegiatan Ormas : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc4dlyKZrmRuKVET608YiPjnkoroyKZ8f2QkULTr7mOAewqYg/viewform?usp=sf_link