Tim terpadu penanganan konflik sosial (PKS) Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat meraih peringkat ke-12 secara Nasional

Tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Sulawesi Barat meraih peringkat ke-12 secara Nasional dalam pelaporan rencana aksi daerah penanganan konflik sosial periode B.12 Tahun 2021.

Peringkat nasional hasil evaluasi rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2021 diumumkan pada pelaksanaan rapat koordinasi nasional penanganan konflik sosial tahun 2022 di Bogor Jawa Barat, Kamis 24/3/2022.

Direktur jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan, Dalam rangka mengukur kinerja dan keberhasilan pencapaian target dari pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi

Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 42 Tahun 2015, dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan. Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi, sedangkan untuk pelaksanaan

kegiatan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku ketua tim terpadu penanganan konflik nasional tingkat nasional.

Pelaksanaan penanganan konflik sosial melalui rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial merupakan kegiatan strategis sebagai salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan secara terus-menerus oleh seluruh anggota tim terpadu baik tingkat Nasional, Provinsi maupun kabupaten/kota. Mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial ini, Pemerintah Pusat memberikan reward  (Penghargaan/Apresiasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sambungnya

Dirjen Polpum, Bahtiar, berharap perhatian dari para kepala daerah dalam penanganan konflik sosial, terutama dalam pengalokasian anggaran yang memadai dalam kegiatan pencegahan dan penyelesaian konflik sosial.

Direktur jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menambahkan, bahwa Kegiatan Rakornas ini sangat strategis dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, terutama tugas untuk melakukan respon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dan membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pascakonflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi terutama dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Bahtiar juga mengingatkan adanya potensi konflik dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah, yang perlu penanganan dan antisipasi dai seluruh stakeholder di daerah.

Pada tempat yang terpisah Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Herdin Ismail, MM menyampaikan bahwa penanganan potensi konflik sosial di daerah memerlukan penanganan yang komprehensif dan strategis agar tidak menjadi konflik yang lebih besar, hingga mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.

Menurutnya, terdapat hal penting yang perlu terus ditingkatkan dalam upaya pencegahan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah yang dapat menimbulkan konflik sosial. Antara lain meningkatkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas secara terpadu sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing Instansi/Lembaga/OPD serta memetakan potensi konflik sosial dan kerawanan sosial.

“Dalam meningkatkan sinergitas antar lembaga/instansi/OPD guna mencegah dan menangani konflik sosial, diharapkan OPD dan juga forum masyarakat perlu untuk mengupgrade potensi konflik yang ada di daerah,” katanya.

“Semoga sinergitas dan kolaborasi ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan untuk dapat mewujudkan kondusifitas di wilayah Sulawesi Barat, kita berharap tahun depan Sulbar bisa masuk 10 besar bahkan kalau perlu masuk 3 besar namun untuk mencapai target tersebut, diharapkan dukungan dan partisipasi aktif semua OPD. khususnya yang menjadi penanggung jawab aksi dan perlu perumusannya langkah-langkah teknis  akan kami bicarakan pada Rakor Timdu PKS. Provinsi Sulawesi Barat yang direncanakan pada bulan April yang akan datang” imbuhnya.

Adapun peringkat nasional hasil evaluasi rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Jawa Timur
  2. Aceh
  3. Lampung
  4. Kalimantan Selatan
  5. Bengkulu
  6. DI Yogyakarta
  7. Jawa Tengah
  8. Sumatera Barat
  9. Riau
  10. DKI Jakarta
  11. Kep. Riu
  12. Sulawesi Barat
  13. Sulawesi Utara
  14. Papua Barat
  15. Banten
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Jawa Barat
  18. Sumatera Utara
  19. Maluku Utara
  20. Kalimantan Tengah
  21. Sulawesi Tengah
  22. Sulawesi Selatan
  23. Kep. Bangka Belitung
  24. Kalimantan Timur
  25. Kalimantan Barat
  26. Kalimantan Utara
  27. Sumatera Selatan
  28. Sulawesi Tenggara
  29. Jambi
  30. Nusa Tenggara Barat
  31. Bali
  32. Gorontalo
  33. Papua
  34. Maluku

 

Tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Sulawesi Barat meraih peringkat ke-12 secara Nasional

 

 

 

Tim terpadu penanganan konflik sosial (PKS) Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat meraih peringkat ke-12 secara Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *