
Tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Sulawesi Barat meraih peringkat ke-12 secara Nasional dalam pelaporan rencana aksi daerah penanganan konflik sosial periode B.12 Tahun 2021.
Peringkat nasional hasil evaluasi rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2021 diumumkan pada pelaksanaan rapat koordinasi nasional penanganan konflik sosial tahun 2022 di Bogor Jawa Barat, Kamis 24/3/2022.
Direktur jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan, Dalam rangka mengukur kinerja dan keberhasilan pencapaian target dari pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi
Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 42 Tahun 2015, dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan. Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi, sedangkan untuk pelaksanaan
kegiatan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku ketua tim terpadu penanganan konflik nasional tingkat nasional.
Pelaksanaan penanganan konflik sosial melalui rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial merupakan kegiatan strategis sebagai salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan secara terus-menerus oleh seluruh anggota tim terpadu baik tingkat Nasional, Provinsi maupun kabupaten/kota. Mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial ini, Pemerintah Pusat memberikan reward (Penghargaan/Apresiasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sambungnya
Dirjen Polpum, Bahtiar, berharap perhatian dari para kepala daerah dalam penanganan konflik sosial, terutama dalam pengalokasian anggaran yang memadai dalam kegiatan pencegahan dan penyelesaian konflik sosial.
Direktur jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menambahkan, bahwa Kegiatan Rakornas ini sangat strategis dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, terutama tugas untuk melakukan respon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dan membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pascakonflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi terutama dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Bahtiar juga mengingatkan adanya potensi konflik dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah, yang perlu penanganan dan antisipasi dai seluruh stakeholder di daerah.
Pada tempat yang terpisah Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Herdin Ismail, MM menyampaikan bahwa penanganan potensi konflik sosial di daerah memerlukan penanganan yang komprehensif dan strategis agar tidak menjadi konflik yang lebih besar, hingga mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.
Menurutnya, terdapat hal penting yang perlu terus ditingkatkan dalam upaya pencegahan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah yang dapat menimbulkan konflik sosial. Antara lain meningkatkan koordinasi, kerja sama dan sinergitas secara terpadu sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing Instansi/Lembaga/OPD serta memetakan potensi konflik sosial dan kerawanan sosial.
“Dalam meningkatkan sinergitas antar lembaga/instansi/OPD guna mencegah dan menangani konflik sosial, diharapkan OPD dan juga forum masyarakat perlu untuk mengupgrade potensi konflik yang ada di daerah,” katanya.
“Semoga sinergitas dan kolaborasi ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan untuk dapat mewujudkan kondusifitas di wilayah Sulawesi Barat, kita berharap tahun depan Sulbar bisa masuk 10 besar bahkan kalau perlu masuk 3 besar namun untuk mencapai target tersebut, diharapkan dukungan dan partisipasi aktif semua OPD. khususnya yang menjadi penanggung jawab aksi dan perlu perumusannya langkah-langkah teknis akan kami bicarakan pada Rakor Timdu PKS. Provinsi Sulawesi Barat yang direncanakan pada bulan April yang akan datang” imbuhnya.
Adapun peringkat nasional hasil evaluasi rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Jawa Timur
- Aceh
- Lampung
- Kalimantan Selatan
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- Jawa Tengah
- Sumatera Barat
- Riau
- DKI Jakarta
- Kep. Riu
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Papua Barat
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Jawa Barat
- Sumatera Utara
- Maluku Utara
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Kep. Bangka Belitung
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Sumatera Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Jambi
- Nusa Tenggara Barat
- Bali
- Gorontalo
- Papua
- Maluku