Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat Serahkan Dokumen Hasil Audit BPK RI ke 10 Partai Politik

Mamuju, 14 April 2025 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan kegiatan penyerahan dokumen hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulbar terkait laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (parpol) dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025 pukul 14.00 WITA bertempat di ruang kerja Bidang Politik Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kabupaten Mamuju.

Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Sunusi Usman, S.Pd, yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para Liaison Officer (LO) perwakilan partai politik. Ia menegaskan bahwa penyerahan dokumen audit ini merupakan amanah penting yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan Bapak Gubernur dan aspirasi para LO partai selama ini, bantuan keuangan partai politik tahun 2024 mengalami kenaikan signifikan dari Rp1.600 menjadi Rp3.000 per suara,” ujar Sunusi.

Ia juga mengingatkan agar dana bantuan ini digunakan secara tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020, yaitu 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk kebutuhan sekretariat partai.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:

Kabid Politik Kesbangpol Sulbar, Nurmilu, SH., MAP

JF Analis Kebijakan Ahli Muda, Junaedi Muin

JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Irwan

Serta para staf Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol.

Adapun perwakilan LO dari 10 partai politik yang hadir meliputi Partai Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan PKS.

Dalam sesi lanjutan, Kabid Politik Nurmilu menyampaikan bahwa hasil audit BPK RI menjadi dasar dimulainya proses pencairan hibah partai politik tahun 2025. “InsyaAllah, proses verifikasi proposal akan segera dilaksanakan agar pencairan dana hibah bisa terealisasi pada akhir April 2025,” tegasnya. (adm)

Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat Serahkan Dokumen Hasil Audit BPK RI ke 10 Partai Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *