Mengantisipasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Sulawesi Barat, Kesbangpol Sulbar Menyelenggarakan Kegiatan FORKOMKON P4GN

Mamuju – Guna mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Wilayah Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Badan Kesbangpol Prov. Sulawesi Barat menyelenggarkan kegiatan Forum Komunikasi dan Konsultasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Forkomkon P4GN) yang bertempat di Hotel Pantai Indah, Mamuju (25/11/20). Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 35 peserta yang berasal dari para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Mamuju. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Sulawesi Barat (Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si), Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sulawesi Barat (Drs. H. Herdin Ismail, MM), Sekertaris Badan Kesbangpol Sulbar (Muhammad Salil, SE, M.Si), Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan Kesbangpol Sulbar (Sunusi Usman, S.Pd).

Agus Wijaya, Kasubid.Kemasyarakatan sekaligus ketua panitia kegiatan mengatakan maksud kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitas kehidupan sehari hari, serta membangun partisipasi masyarakat agar berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, sehingga dapat memperlancar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Disisi lain kegiatan ini bertujuan menjaring masukan terkait masalah aktual Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba serta merumuskan langkah penanganan dan sebagai input dalam perumusan dan pengembangan Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba di Wilayah Sulawesi Barat khususnya di Kabupaten Mamuju, ujar Agus.

Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Barat, Drs. H. Herdin Ismail, MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau di bidang pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan dan apabila disalahgunakan akan dapat menimbulkan bahaya fisik, mental bahkan dapat menjurus kepada kematian.

Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adikitif lainnya, hal ini sudah sesuai dan sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020  tentang rencana aksi nasional pencegahan & pemberantasan penyalahgunaan & peredaran gelap narkotika & prekursor narkotika tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, mengamanatkan kepada gubernur untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, ungkap Herdin.

lebih lanjut Herdin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan momen penting bagi kita untuk menunjukkan keprihatinan kita, kepedulian kita, tanggung jawab kita dan tekad kita untuk memberantas kejahatan yang mengancam masa depan bangsa kita karena narkoba bukanlah permainan anak-anak, sosialisasi ini memberikan kesadaran bagi kita semua, dan kami berharap kepada para pihak yang hadir agar menjadi lebih paham akan bahaya yang ditimbulkan narkoba. supaya nantinya tidak ada satupun generasi muda yang terjerumus narkoba .

“Sejalan dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kami mengajak kepada kita semua yang hadir di ruangan ini untuk melindungi dan memberi pengertian kepada masyarkat terutama generasi muda kita, anak-anak kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba, berilah penjelasan yang tekun, sabar, melalui komunikasi dan sosialisasi yang efektif sejak dini” tutur Herdin.

Pelaksanaan kegiatan ini yang dilakukan oleh Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Badan Kesbangpol Sulbar  tetap mengutamakan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, dimana para peserta yang hadir diwajibkan memakai masker, penggunaan handsanitizer atau cuci tengan sebelum memasuki ruangan serta pengaturan kursi yang berjarak minimal 1 meter antar peserta.

Forkomkon-P4GN

 

Mengantisipasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Sulawesi Barat, Kesbangpol Sulbar Menyelenggarakan Kegiatan FORKOMKON P4GN
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *