Sambutan Gubernur pada pembukaan Rapat Forkopimda

Mamuju – Jum’at, 22 November 2019 berlangsung rapat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Sulawesi Barat T.A 2020. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Barat bertempat di Auditorium lt. 4 Kantor Gubernur Sulawesi Barat dan dihadiri sekitar 450 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya
1. H. M. Ali Baal Masdar (Gubernur Sulawesi Barat)
2. Hj. Enny Angraeni Anwar (Wakil Gubernur Sulawesi Barat)
3. Hj. St. Suraida Suhardi, SE, M.Si (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat)
4. Brigjen. Pol. Drs. Baharuddin Djafar, M.Si (Kapolda Sulawesi Barat)
5. Bagus Suryo Nugroho SE (Kabinda Sulbar)
6. Kolonel. Inf. Eventius Teddy Danarto (Danrem 142/Tatag)
7. Darmawel Aswar (Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat)
8. Dr. Muhammad Idris, MM (Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat)
9. Fauqi Achmad Kharir, M.ecc (Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat)
10. Eydu Oktain Panjaitan (Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Barat)
11. Bupati/Wakil Bupati Se-Provinsi Sulawesi Barat.
12. Ibu Fahma Sari Fatma, SE Ak.M.SE (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat)
13. Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM
(Kakanwil Agama Provinsi Sulawesi Barat)
14. Letkol Marinir La Ode Jimmy HR (Danlanal Mamuju)
15. Para Staf Ahli lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
16. Para Asisten lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
17. Para Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
18. Para Kapolres Se-Provinsi Sulawesi Barat
19. Para Dandim Se-Provinsi Sulawesi Barat
20. Pejabat Eselon III Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
21. Para Kepala Badan Kesbang Pol Se-Sulawesi Barat

Sambutan H. M. Ali Baal Masdar (Gubernur Sulawesi Barat) :
a. Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan secara tegas bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat merupakan perpanjangan tangan Presiden di daerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan fungsi koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten kota.

b. Arah kebijakan yang ditetapkan oleh presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi harus diteruskan oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah dan memastikan kebijakan tersebut harus diselesaikan di daerah kabupaten kota.

c. Setiap kepala daerah di Provinsi Sulawesi Barat mempunyai peran untuk menjadi kebijakan pusat selaras dengan kebijakan yang dilaksanakan di wilayah masing-masing.

d. Diperlukan perencanaan penyusunan program pembangunan koordinasi yang dilakukan dengan garis hirari demi terwujudnya keselarasan kebijakan di pusat dan daerah.

e. Inovasi birokrasi di semua tingkatan penyusunan program kerja dan peraturan daerah serta berbagai kebijakan agar Pemerintah Pusat Kementerian/lembaga daerah terintegrasi dan mempunyai garis kebijakan yang sama.

f. Sesuai dengan amanat Presiden RI ada lima strategi besar yang menjadi prioritas dalam 5 tahun kedepan nya agar Indonesia menjadi maju yaitu mencakup Pembangunan SDM dan Pembangunan infrastruktur penyederhanaan regulasi reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi

h. Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rapat koordinasi nasional pada tanggal 13 November secara tegas menyampaikan pentingnya harmonisasi hubungan forkopinda di daerah karena keharmonisan forkopinda itu sangat mempengaruhi tensi di daerah

i. sesuai dengan arah bapak presiden menyampaikan terkait dengan penyederhanaan regulasi dan birokrasi di daerah Hal ini menjadi prioritas dan strategis kabinet Indonesia maju karena berhubungan dengan investasi yang dipercaya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

k. untuk itu presiden mengingatkan kepada kepala daerah dan DPRD agar dapat mengurangi penerbitan produk hukum daerah baru karena jika terlalu banyak regulasi yang mengikat dan mengatur akan berdampak kepada keputusan kita dalam membuat keputusan dan merespon perubahan yang menjadi lambat.

l. Ada dua agen terbesar yang dilakukan pemerintah yaitu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi baik dari sektor UMKM hingga penanaman modal asing.

m. Sesuai amanat peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 pelaksanaan tugas gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat jelaskan sebutkan Gubernur mempunyai tugas wewenang untuk menilai jelaskan perencanaan antarkabupaten dan antar Provinsi.

n. Dua tahun terakhir ini kami telah melakukan beberapa program kerjasama baik kerjasama antar daerah untuk pembangunan daerah maupun kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau dengan swasta dalam hal ini investasi dan telah menandatangani MOU kesepakatan bersama dengan 2 investor besar asal uni emirat Arab dan Amerika serikat yang menanamkan modal investasi pembangunan di Sulawesi Barat yaitu :
1) ARJ Holding Investment, investor dari Dubai uni emirat Arab.
2) Stern Resource (SR) investor dari Amerika serikat.

o. Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kerjasama pemerintah di bidang investasi dengan menjaga stabilitas keamanan ketertiban sistem penegakan hukum yang berorientasi pada upaya pencegahan menjaga iklim investasi yang kondusif aman dengan kepastian hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada sektor usaha dan penanaman modal dengan kemudahan perizinan di semua bidang dan semua pihak yang terkait tanpa terkecuali jangan ada pungli karena saya akan memangkas prosedur perizinan yang berbelit-belit di Sulawesi Barat.

p. sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dimohon dengan harapan Untuk memperhatikan agar pelaksanaan tender di masing-masing instansi vertikal di persyaratkan kepada peserta lelang untuk memiliki NPWP Provinsi Sulawesi Barat sehingga Dana Dana yang di belanjakan pajaknya masuk dalam pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Paparan dan pengarahan (Panel) dipandu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat :
a. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat
b. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
c. Danrem 142/Tatag
d. Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat
e. Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Barat.

Sambutan Sekaligus Laporan Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat :
a. Terima kasih banyak kepada Bapak Gubernur berkenan mengadakan acara penyerahan DIPA dan daftar lokasi TKDD Tahun Anggaran 2020.

b. realisasi penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Barat mencapai 435,31 miliar rupiah terdiri dari :
1) Penerimaan perpajakan 375,05 miliar rupiah
2) Penerimaan negara bukan pajak 60,26 miliar rupiah

c. belanja pemerintah pusat di Provinsi Sulawesi Barat terealisasi 2,64 miliar rupiah atau 70 0,02% dari alokasi Dipa 2019.

d. penyaluran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa dari pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Barat mencapai 6,8 triliun rupia atau 92,91% dari alokasi tahun 2019.

e. APBN tahun 2020 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat disahkan menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2019 pada tanggal 18 Oktober 2019.

f. sebagai tahun pertama rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 APBN tahun 2020 mempunyai peran yang strategis bagi pemerintah untuk secara bertahap mencapai sasaran pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi Indonesia maju tahun 2045 tepat 100 tahun Indonesia merdeka dengan tekad tersebut tema dari kebijakan fiskal di tahun 2020 yang diusung adalah “APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia”

g. Secara keseluruhan pendanaan pembangunan dialokasikan untuk Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020 berjumlah 11,09 triliun rupiah atau naik 4% jika dibandingkan tahun 2019.

h. belanja pemerintah pusat untuk satuan kerja vertikal dan pelaksanaan dekonsentrasi tugas pembantuan dan urusan bersama oleh SKPD berjumlah 3,68 triliun rupiah jumlah tersebut lebih tinggi 6,74% dibandingkan dengan alokasi DIPAS awal tahun 2019.

i. Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2020 untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat didistribusikan kepada 244 satker yaitu :
1) 183 Satker-KL dengan nilai 3,421 triliun rupiah
2) 61 SKPD untuk pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan nilai 257, 67 miliar rupiah

j. 10 satker KL SKPD penerima dana APBN tersebar lingkup Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1) Korem 142 tatag sebesar 281,35 miliar rupiah
2) SNVT pelaksana jaringan pemanfaatan air Provinsi Sulawesi Barat sebesar 258,71 miliar rupiah
3) Pelaksana prasarana permukiman Provinsi Sulawesi Barat sebesar 239,88 miliar rupiah
4) SNVT pelaksanaan jaringan sumber air Provinsi Sulawesi Barat sebesar 200,49 miliar rupiah
5) Pelaksanaan jalan nasional wilayah 2 Provinsi Sulawesi Barat sebesar 170,01 miliar rupiah
6) Biro logistik Polda Sulawesi Barat sebesar 132,20 miliar rupiah
7) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar sebesar 123, 11 miliar rupiah
8) pelaksanaan jalan nasional wilayah 1 Provinsi Sulawesi Barat sebesar 122,21 miliar rupiah
9) Universitas Sulawesi Barat sebesar 121,99 miliar rupiah
10) bandar udara tampa Padang sebesar 119,603 miliar rupiah.

k. sementara alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2020 berjumlah 7, 414 Triliun rupia meningkat 2,69% dari tahun 2019.

l. Dapat Kami laporkan bahwa hingga triwulan ke-3 tahun 2019 capaian IKPA satker penerima alokasi APBD Provinsi Sulawesi Barat adalah 92,605 lebih rendah dari apa yang IKPA nasional yang mencapai 93,44.

Penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp. 7.414.648.792.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Provinsi Sulawesi Barat (Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat) sebesar Rp. 1.850.699.386.000,-

b. Kabupaten Majene (Bupati Majene) sebesar Rp. 867.921.269.000,-

c. Kabupaten Mamuju (Bupati Mamuju) sebesar Rp. 949.576.684.000,-

d. Kabupaten Polewali Mandar (Bupati Polewali Mandar) sebesar Rp. 1.294.654.936.000,-

e. Kabupaten Mamasa (Bupati Mamasa) sebesar Rp. 966.418.339.000,-

f. Kabupaten Pasangkayu (Bupati Pasangkayu) sebesar Rp. 836.058.522,-

g. Kabupaten Mamuju Tengah (Bupati Mateng) sebesar Rp. 649.319.656.000,-

Penerimaan Treasury Award :
a. Kategori kinerja pelaksanaan anggaran 2019 satker besar terbaik :
1) Bidang Keuangan Polda Sulawesi Barat
2) Polres Mamuju Polda Sulbar
3) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mamuju

b. Kategori kinerja pelaksanaan anggaran satker kecil terbaik :
1) Balai Pemasyarakatan Polewali
2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar
3) Pengadilan Negeri Polewali

c. Kategori Kinerja Pengelola Keuangan Daerah Terbaik Tahun 2019 :
1. Provinsi Sulawesi Barat
2. Kabupaten Mamuju Tengah

d. Anugerah Mitra Media Mengawal APBN Membangun Negeri :
1) Radar Sulbar

Pada kegiatan ini dilakukan pula penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Barat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (Rakhmat)

Rapat Forkopimda & Penyerahan DIPA T.A 2020
Kesbangpol Sulbar menyelenggarakan Rapat Forkopimda dan Penyerahan DIPA T.A 2020
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *