
Mamuju, 26 Februari 2025 – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempercepat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan baru ini akan efektif mulai Maret 2025, dimana TPP yang sebelumnya dibayarkan setiap tanggal 5 kini akan digeser menjadi tanggal 3 setiap bulannya.
Kebijakan percepatan pembayaran TPP ini merupakan bagian dari implementasi visi-misi SDK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kami akan rutin bayarkan TPP ASN, tentu dengan harapan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan,” tegas Gubernur SDK dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Gubernur telah mengarahkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera memproses implementasi kebijakan ini. Langkah ini tidak hanya menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan kinerja birokrasi.
“Dengan pembayaran TPP yang lebih cepat, diharapkan dapat memotivasi ASN untuk lebih maksimal dalam menyelesaikan target-target program prioritas pembangunan kedepan,” tambah SDK.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar, yang menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemimpin baru terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat. (adm)