Meningkatkan Koordinasi dalam Pengawasan Orang Asing Dan Lembaga Asing di Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju- Pengawasan terhadap orang asing dan organisasi masyarakat asing adalah suatu aspek penting dalam upaya menjaga keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan H. Herdin Ismail pada pelaksanaan rapat koordinasi terkait pengawasan orang asing dan organisasi masyarakat asing di Provinsi Sulawesi Barat yang diselenggarakan oleh Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbapol Provinsi Sulawesi Barat di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju, Kamis (31/08).

“Keberadaan orang asing di suatu daerah dapat memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif.” Ucap Herdin Ismail
Sejumlah dampak positif, terutama jika mereka berintegrasi dengan baik dalam masyarakat setempat. Berikut beberapa dampak positif yang bisa timbul akibat keberadaan orang asing di suatu daerah 1. Peningkatan Keanekaragaman Budaya “Orang asing membawa dengan mereka budaya, tradisi, dan pengalaman hidup yang berbeda. Ini bisa memperkaya kehidupan budaya masyarakat setempat dan membuka peluang baru untuk pertukaran budaya”. 2. Peningkatan Peluang Pekerjaan “Orang asing seringkali membawa keterampilan dan pengetahuan khusus yang dapat meningkatkan ekonomi lokal. Mereka bisa membuka bisnis, bekerja dalam sektor tertentu, atau memberikan tenaga kerja tambahan yang diperlukan” 3. Peningkatan Dalam Peluang Pendidikan “Keberadaan orang asing juga bisa membuka peluang pendidikan yang lebih luas. Mereka mungkin menjadi tenaga pengajar di institusi pendidikan, atau anak-anak mereka dapat menjadi siswa yang berkontribusi dalam keragaman dalam pengalaman belajar”. 4. Stimulasi Ekonomi “Orang asing yang tinggal di suatu daerah biasanya menghabiskan uang dalam masyarakat setempat. Hal ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut dengan meningkatkan permintaan akan barang dan jasa”. 5. Peningkatan Koneksi Internasional “Melalui hubungan dengan orang asing, masyarakat setempat dapat memperluas jaringan dan koneksi internasional. Ini bisa membuka pintu untuk kerjasama bisnis, pertukaran budaya, dan pengembangan hubungan internasional yang lebih kuat.” 6. Kedamaian dan Toleransi “Interaksi dengan orang asing dapat meningkatkan pemahaman dan toleransi antarbudaya. Ini dapat membantu mengurangi konflik sosial dan meningkatkan kedamaian dalam masyarakat”. 7. Peningkatan Dalam Industri Pariwisata “Jika daerah tersebut menawarkan pengalaman budaya yang kaya, kehadiran orang asing dapat meningkatkan industri pariwisata. Wisatawan asing mungkin tertarik untuk mengunjungi daerah tersebut, yang dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan tambahan”. 8. Peningkatan Inovasi “Keragaman dalam pendekatan dan pemikiran dapat mendorong inovasi. Orang asing dapat membawa ide-ide baru dan solusi untuk masalah-masalah yang ada dalam masyarakat setempat”.
Namun, penting untuk diingat bahwa keberadaan orang asing juga dapat membawa sejumlah tantangan, termasuk masalah integrasi, perbedaan budaya, dan masalah hukum imigrasi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kebijakan yang baik dan integratif untuk memaksimalkan dampak positif dan mengatasi tantangan yang mungkin timbul dari kehadiran orang asing di suatu daerah. Tutup H. Herdin Ismail.

Potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) terkait keberadaan orang asing dan lembaga asing mendai atensi dari Kabid Kewaspadaan Nasional, Audy Murfi Syarifuddin menyampaikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing juga dapat menimbulkan masalah, seperti persaingan kerja dengan tenaga kerja lokal, masalah hukum, dan masalah sosial. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peraturan yang ketat untuk mengawasi dan mengelola tenaga kerja asing, termasuk peraturan tentang visa, izin kerja, dan perlindungan hak tenaga kerja.

“Dengan pengawasan yang baik dan pengaturan yang tepat, keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia sambil menjaga keamanan dan perlindungan mereka serta masyarakat lokal.”
Dalam menghadapi dampak-dampak ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko dari keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing. Pengaturan yang cermat, regulasi yang tepat, dan pemantauan yang ketat diperlukan untuk memaksimalkan dampak positif sambil meminimalkan dampak negatif. Urai Audy Murfi Syarifuddin.
Sementara Kabid Perijinan dan Informasi Keimigrasian Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar Wahyu Wibowo, menyampaiakan bahwa perlunya penguatan koordinasi dan pengawasan orang asing di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan meningakatkan Frekuensi Pengawasan, Melibatkan Masyarakat dan Pemanfaatan Teknologi.

Pengawasan Keimigrasian merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimgirasian, Ucapa Wahyu Wibowo
Wahyu Wibowo menambahkan bahwa Upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu 1. Terbitnya kebijakan ijin Tinggal bagi Investor yang berkaitan dengan kemudahan dalam berinvestasi; 2. Terbitnya kebijakan Visa Bebas Wisata dan Visa On Arrival guna kemudahan bagi wisatawan untuk masuk ke Indonesia; 3. Penyerdehanaan Prosedur dalam pemberian dan perpanjangan ijin Tinggal;
Untuk diketahuai Data WNA di Sulawesi Barat yang tercatat di Imigrasi berjumlah 48 orang yang tersebar di 6 kabupaten diantaranya Pemegang ITAP 1 Orang, ITAS 35 Orang, dan ITK sebanyak 12 Orang.

Galery Foto :

Meningkatkan Koordinasi dalam Pengawasan Orang Asing Dan Lembaga Asing di Provinsi Sulawesi Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *