Rapat Evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi Periode Pelaporan Target B.08 Tahun 2019

Kamis, 24 Oktober 2019 Pukul 09.30 Wita bertempat di Hotel Selyca Mulia Samarinda Jl. Bayangkara No.58 Samarinda Kalimantan Timur dilaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi Periode Pelaporan tarhet B.08 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri sekitar 120 Orang. Hadir  dalam kegiatan tersebut diantaranya Budi Prasetyo, SH, MM (Staf Ahli Kementerian Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan.), Didi Sudiana, SE, MM (Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum), H. Muhammad Sa’bani (Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur), Dr. Akbar Ali (Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kementrian Dalam Negeri), Yudha Pranoto (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur), Kaban Kesbangpol Se-Wilayah Timur selaku Sekretaris Tim Terpadu PKS Provinsi, Tim Terpadu PKS Provinsi Se-Wilayah Timur dan Kaban Kesbang Pol Se-Kalimantan Timur

Frans Sinatra selaku ketua panitia pelaksana menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan serta sinergitas antara seluruh unsur aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat nasional provinsi dan kabupaten kota wilayah timur sedangkan hasil yang diharapkan adalah terlaksananya Evaluasi Rencana Aksi Terpadu Darah (RAD) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Periode Pelaporan Target B.08 Tahun 2019 dan sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kinerja sistem sosial yang salah satunya dari pencapaian target keberhasilan dalam pelaksanaan perencanaan sosial di tahun 2019.

Sekertaris Ditjen Polpum Kemendagri, Didi Sudiana, SE, MM dalam sambutannya mengatakan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya di daerah antara lain bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur pemerintah daerah dengan instansi vertikal terkait di daerah, dalam rangka mengefektifkan penanganan konflik sosial melalui langkah-langkah kegiatan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik. Berdasarkan hasil Rekap Peristiwa Konflik Ditjen Polpum telah terjadi penurunan eskalasi konflik dari tahun-tahun sebelumnya, Seperti yang diketahui bersama pada tahun 2016 jumlah peristiwa konflik berjumlah 68 peristiwa konflik, pada tahun 2017 berjumlah 83 peristiwa konflik, sedangkan pada tahun 2018 berjumlah 47 peristiwa konflik yang terjadi. Terakhir pada tahun 2019 (Medio Januari s.d Oktober) jumlah peristiwa konflik yang terjadi adalah 26 peristiwa konflik, selain itu secara nasional jumlah daerah yang sudah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sebanyak 34 Provinsi dan 457 Kabupaten/Kota, dari jumlah 415 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia. Sisanya sebanyak 57 Kabupaten/Kota belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

pada akhir sambutannya Didi Sudiana menambahkan menghimbau khusus kepada Tim Terpadu Tingkat Provinsi khususnya di wilayah Timur agar terus mendorong Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah dan melaporkan SK Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Politik dan PUM. Hal ini penting karena Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang harus dijalankan bersama.

Catatan Pokok-pokok Hasil Rapat :
(1) Penilaian thd hasil laporan B.08 Timdu Pen Konflik Wil Timur terdapat penurunan dan peningkatan di beberapa provinsi. (2) Kedepan metode penilaian Renaksi Timdu akan disesuaikan dengan penyelesaian konflik sosial di daerah tsb. (3) Pemetaan wilayah rawan konflik menjadi sangat penting dalam pelaksanaan penanganan konflik sosial sehingga sangat diperlukan utk segera dibuat oleh Tim. (4) Permasalahan di berbagai wilayah di Indonesia adalah menjadi tugas bersama dalam menyelesaikan secara terpadu utk segera diselesaikan. (5) Pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan perlu disertai dengan jaminan stabilitas politik didaerah. (6) Konsistensi pelaporan yg dilakukan Timdu Penanganganan Konflik Sosial mempengaruhi aspek stabilitas daerah. (7) Penguatan Forum2 yg telah dibentuk perlu dilakukan, utk mendukung pelaksanaan tugas timdu. (rahmat)

 

Rapat Evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi Periode Pelaporan Target B.08 Tahun 2019
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *