Dalam Sambutannya Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Republik Indonesia mengatakan media sosial menjadi salah satu penyebab pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) meningkat.
Kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, perlu adanya sosialisasi kepada ASN agar mengetahui bahwa kegiatannya yang mengandung unsur keberpihakan merupakan suatu pelanggaran netralitas.
“Bahayanya jika yang bersangkutan melakukan like coment and share. Misalnya ada calon presiden ganteng, ini calon presiden ku udah ganteng baik lagi. Itu termasuk pelanggaran netralitas ASN, dan bahaya ASN yang tidak tahu, ini lah saatnya mengubah paradigma ASN dalam melakukan keberpihakannya terhadap seseorang di sosial media.” Kata Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Bawasalu dan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralisasi ASN pada Pemilihan Umum 2024 di Bali, Selasa, (27/9/2022).
Ketua Bawaslu menegaskan, ASN tidak boleh memperlihatkan keberpihakannya dalam pemilu 2024. Alasannya, ASN adalah pegawai yang melakukan penyediaan dan fasilitas publik bagi masyarakat dan harus bersifat netral.
Dia menegaskan, pencegahan tingginya pelanggaran netralitas ASN ini, dapat diupayakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Bawaslu dan Kepala Daerah Se- Indonesia Tanda Tangani Fakta Integritas Netralitas ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menginisiasi penandatanganan pakta integritas dengan kepala daerah seluruh Indonesia.
Kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Penandatanganan diwakili oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. Hamka ditunjuk langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat menghadiri Rakornas Bawaslu dan kepala daerah terkait netralitas ASN, di Ballroom Hotel Trans Resort, Bali, Selasa (27/9/2022).
Pada Kesempatan Ini Penandatangan Fakta Integritas Netralitas ASN Provinsi Sulbar diwakili oleh H. Herdin Ismail selaku Kepala Badan Kesbangpol Sulbar.
Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani para PPK seluruh Indonesia:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024
- Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan
- Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakan untuk mendukung peserta pemilu dan pemilihan tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Foto. Bawaslu RI