Kunjungan Kerja Ketua KPK RI di Provinsi Sulawesi Barat

Rabu Tanggal, 22 Januari 2020 Pukul 14.54 Wita, di Auditorium Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Kel. Rangas Kec. Simboro Kab. Mamuju Prov. Sulbar, telah dilakukan kunjungan kerja sekaligus pertemuan oleh Irjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK RI) Bersama Jajaran Pemerintah Prov. Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Se-Sulbar dengan tema “Strategis Penguatan Pencegahan Korupsi Untuk Sulbar Yang Maju dan Bermartabat Tahun 2020”. yang dihadiri sekitar 800 orang.

A. Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
1. H. M. Ali Baal Masdar (Gubernur Sulbar).
2. Hj. Suraedah Suhardi (Ketua DPRD Sulbar).
3. Brigjen Pol Drs. Baharuddin Djafar, M.SI (Kapolda Sulbar).
4. Darmawel Aswar,SH.MH (Kajati Sulbar).
5. Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM(Kakanwil agama Prov Sulbar).
6. Brigjen Pol Drs Kenedy, SH. MM (Kepala BNNP Sulbar).
7. Kombes Pol Endi Suhendi, S.IK., MH (Wakpolda Sulbar).
8. H. Habsi Wahid, MM (Bupati Mamuju).
9. H. M. Nasir Rahmat (Wakil Bupati Polewali Mandar)
10. H. Lukman (Wakil Bupati Majene)
11. Martunis Tiranda (Wakil Bupati Mamasa)
12. H. Amin Jaza (Wakil Bupati mateng).
13. Drs. H. Muh. Saal (Wakil Bupati Pasangkayu).
14. Kolonel Inf Suyitno, S.Ip (Dandim 1418/Mamuju).
15. Kolonel Inf Arman Dahlan, S.IP. MM (Kabag Duk Ops Binda Sulbar).
16. Letkol Arh Hari Purnomo (Dandim 1402/Polman).
17. Letkol Inf Andi M. Aras, SE (Kasi Ren Korem 142/Tatag).
18. Kapten Laut Sulihim (Pasi Ops Lanal Mamuju).
19. Kapten Yulius (Mewakili Dandim 1401/Majene).
20. Ranu Indra, SH (Kajari Mamuju).
H. Arzal Tammauni (Ketua DPRD Kab. Mateng).
21 PJU Polda Sulbar.
22. Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
23. Camat Se-Provinsi Sulawesi Barat ASN dan tamu undangan.
24. Ormas, LSM dan tamu undangan.

B. Adapun Rangkaian Kegiatan tersebut sbb :
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Pembacaan Doa
3. Sambutan-sambutan :

1. Sambutan Brigjen Pol Drs. Baharuddin Djafar, M.Si (Kapolda Sulbar), yg intinya :
a. Selamat datang Ketua KPK RI atas knjungannya pertama kali di Prov. Sulbar ini dan apresiasi kepada seluruh unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten yang telah hadir dalam kegiatan ini.

b. Untuk wilayah Prov. Sulawesi Barat dalam hal korupsi sangat minim karena kerjasama seluruh instansi di Provinsi Sulawesi Barat kita masih mengedepankan pencegahan tidak pidana korupsi.

c. Polda Sulawesi Barat menemukan beberapa indikasi namun hal tersebut langsung diserahkan kepada Kejati untuk melakukan penanganan.

2. Sambutan Darmawel Aswar, SH.,MH (Kajati Sulbar), yang intinya sbb :
a. Kejati selalu koordinasi dengan pihak Polda Sulbar dalam penanganan korupsi khusunya dalam hal aset negara.

b. Pencegahan korupsi adalah hal yang sangat penting karena benar-benar dapat merugikan negara te tetapi harus mengingatkan dan mengedepankan pencegahan, Pesan Jaksa Agung bahwa kami tidak lagi bangga seandainya dalam satu Provinsi kasus tindak kasus tindak pidana korupsinya banyak tetapi Kami bangga apabila dalam suatu wilayah tidak ada terdapat tindak pidana korupsi karena kita lebih mengedepankan pencegahan.

c. Sebagai wakil jaksa agung di wilayah Provinsi Sulawesi Barat Kami sangat berkomitmen agar Provinsi Sulawesi Barat lebih maju apalagi menjadi penyangga ibukota negara.

d. Dengan arahan Bapak ketua KPK RI kejaksaan tinggi Sulawesi Barat akan bekerja lebih baik dan mendukung program yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

3. Sambutan H. M. Ali Baal Masdar (Gubernur Sulbar), yang intinya sbb :

a. Atas nama masyarakat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan selamat datang kepada Bapak ketua KPK RI di Provinsi Sulawesi Barat.

b. Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi yang ke 33 yang terdiri dari 6 Kabupaten 69 kecamatan, 71 Kelurahan dan 576 Desa.

c. Kami harapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat.

d. Sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat di daerah mengharapkan bimbingan dan pengarahan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar dalam pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat berjalan dengan baik.

e. Sebagai wujud langkah tindakan Pemprov Sulawesi Barat dalam pemberantasan korupsi di Wilayah Prov Sulawesi Barat yaitu mengutamakan pencegahan, Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Sulawesi Barat yang maju dan bermartabat dan Malaqbi.

4. Paparan Irjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK RI), yang intinya sbb :
a. Tujuan Nasional Indonesia (UUD RI 1945) yaitu :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Ada beberapa instansi yg memiliki dana terbesar diantaranya Kementrian PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun dana tsb adalah amanah rakyat yg harus dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yg sebenarnya.

c. Pemberantasan korupsi hal wajib dilaksanakn karena dampak buruk kepada masyarakat diantaranya banyaknya anak putus sekolah, masyarakat kekurangan gizi dan anjloknya kesejahteraan ekonomi rakyat.

c. KPK akan terus mengawal dan mengawasi tindak pidana korupsi karena kegagalan suatu negara karena adanya korupsi.

d. Di Wil. Prov. Sulbar ini ada 4 kabupaten yg akan melaksanakan Pilkada, maka disarankan agar para calon mencari parpol yg tdk memprioritaskan pembayaran kepada parpol tsb karena jika suatu saat terpilih maka selama memimpin hanya akan memikirkan bagaimana mngembalikan uang tsb yg dapat mengarah kepada tindakan korupsi.

e. Korupsi dirumuskan dlm 30 jenis tipikor dan dikelompokan menjadi 7 jenis besar yaitu :

1). Kerugian keuangan negara.
2). Suap-menyuap.
3). Penggelapan dalam jabatan.
4). Pemerasan.
5). Perbuatan curang.
6). Konflik kepentingan dalam pengadaan.
7). Gratifikasi.

f. Tugas KPK dalam penindakan korupsi :

1). Tindakan pencegahan sehingga tdk terjadi korupsi.
2). Koordinasi dgn instansi yg berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.
3). Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
4). Supervisi terhadap instansi yg berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5). Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
6). Tindak untuk penetapan hakim dan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

g. Adapun fokus strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

5. Paparan Adlinsyah (Coki) Nasution (Perwakilan Korwil Pencegahan KPK) yang intinya sbb :
a. Upaya Pencegahan Korupsi di
Pemerintah Daerah terus dilakukan.

b. Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU 30 Tahun 2002 jo. UU 10 Tahun 2015 jo. UU 19 Tahun 2019 PASAL 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
1) Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
2) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
3) Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
4) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
6) Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Titik rawan korupsi di pemerintah daerah yaitu :
1) Perencanaan APBD:
Pembagian dan pengaturan
“jatah proyek” APBD dan Ijon
proyek serta Meminta/menerima hadiah/ sesuatu pada proses
perencanaan APBD
2) Penganggaran APBD
– Pembahasan dan pengesahan
RAPBD “Uang Ketok”
– Dana aspirasi
– Pokir yang tidak sah
3) Pelaksanaan APBD : PBJ mark-up, penurunan spek/kualitas, dan pemotongan oleh bendahara.
4) Perizinan
5) Pembahasan & Pengesahan Regulasi
6) Pengelolaan pendapatan daerah
7) Rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian
8) Pelayanan publik
9) Proses penegakan hukum

d. Progres rencana aksi KORSUPGAH Nasional Tahun 2019 Provinsi Sulawesi Barat berada pada posisi ke 22 dari 34 Provinsi di Indonesia.

e. Progres rencana aksi KORSUPGAH Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 dari 7 Pemerintah Daerah sbb :
1) Kab. Pasangkayu 77%
2) Kab. Mamuju 75%
3) Pemprov. Sulawesi Barat 70%
4) Kab. Mamuju Tengah 68%
5) Kab. Mamasa 67%
6) Kab. Polewali Mandar 66%
7) Kab. Majene 54%

f. Kabupaten di Sulbar dengan Peningkatan Pajak Terbaik Tahun 2019 (Hotel, Restoran dan Hiburan) diantaranya sbb :
1) Kab. Mamuju
– Pajak Hotel = Rp. 2.542.675.909 (76%)
– Pajak Restoran = Rp.2.552.990.556 (109.71%)
– Pajak Hiburan = Rp. 1.458.289.704 (91.31%)

2) Kab. Majene
– Pajak Hotel = Rp. 159.802.080 (86%)
– Pajak Restoran = Rp.996.043.480,12 (132%)
– Pajak Hiburan = Rp. 63.493.125 (96,3%)

3) Kab. Polewali Mandar
– Pajak Hotel = Rp. 538.912.860
(45%)
– Pajak Restoran = Rp.2.072.196.301 (37%)
– Pajak Hiburan = Rp. 102.786.499 (92%)

Pukul 16.10 Wita, penyerahan cinderamata dr Unsur Forkopimda Prov. Sulbar kepada Irjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK RI) dan Pukul 16.50 Wita Giat selesai dengan aman dan lancar. @rahmat

Kunjungan Kerja Ketua KPK RI di Provinsi Sulawesi Barat
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *