Kesbangpol Sulbar Gelar Rapat Verifikasi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik 2023

Bertempat di Aula Hotel Berkah , Kab. Mamuju senin tanggal 31 Juli 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat memalui Bidang Politik Dalam Negeri melaksanakan Kegiatan Rapat Verifikasi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi Sulawesi Barat hasil Pemilu 2019.

Kegiatan ini dihadiri 10 perwakilan partai politik diantaranya Demokrat, Gerindra, PDI-Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, PKB, Perindo, dan PPP.

Dihadiri juga Asisten I Pemprov Sulbar Herdin Ismail, Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar dan Tim verifikasi yang berasal dari KPU Prov Sulbar, Kemenkumham Sulbar,  Inspektorat, BPKPD, Biro Hukum Setda Prov.Sulbar dan kesbangpol Sulawesi Barat.

Plt. Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sulbar Junaedi mengucapkan kegiatan ini bertujuan agar partai politik bisa membangun kaderisasi yang baik.

“Semoga bantuan ini yang bersumber APBD bisa memberikan keringanan kepada partai untuk menjalankan proses pendidikan politik,” ucapnya.

Asisten I Pemprov Sulbar Herdin Ismail dalam sambutannya mengatakan komunikasi kunci utama dalam menjalin kolaborasi menjaga demokrasi di Sulbar.

“Meskipun bantuan diberikan oleh pemerintah, parpol juga bisa mendapatkan anggaran dari dua sumber lainnya seperti iuran kader dan sumbangan yang sah menurut pasal 34 UU nomor 2 tahun 2011,” kata Herdin.

Ini bisa dilakukan agar peran partai politik dalam membangun kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi bisa terbangun.

“Saya minta kegiatan pendidikan politik dilaksanakan memasukkan lima atensi program pemprov Sulbar. Mulai stunting, kemiskinan ekstrim, pernikahan dini, anak tidak sekolah dan terakhir inflasi,” ujarnya.

Sekretaris Kesbangpol Sulawesi Barat, Muhammad Yusuf tahir menjelaskan, ketentuan verifikasi mengacu pada  UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kemudian Permendagri   Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dipaparkan sekban, partai politik yang berhak mendapatkan dana bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan adalah partai politik yang meraih kursi di DPRD Prov Sulbar pada Pemilu 2019. “Berdasarkan hasil Pemilu 2019, ada 10 partai yang meraih kursi di DPRD Sulawesi Barat. Yakni Demokrat, Gerindra, PDI-Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, PKB, Perindo, dan PPP.,” ujar sekban.

Ditambahkan sekban, sampai hari ini sudah 10 partai yang mengajukan proposal pengajuan bantuan dana partai. “sampai hari ini Tim Verifikasi telah bekerja melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan partai politik. Diharapkan proses pencairan dana bantuan partai politik dapat secepatnya selesai paling lambat rabu 2 agustus 2023,” .

Data Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2023

  1. Demokrat Rp 200.020.800
  2. Golkar Rp 153.729.600
  3. PDI-Perjuangan Rp 143.702.400
  4. Nasdem Rp 143.558.400
  5. Gerindra Rp 118.859.200
  6. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 91.729.600
  7. Hanura Rp 67.166.400
  8. PKB Rp 57.134.400
  9. Perindo Rp 55.168.000
  10. PPP Rp 43.180.800

Jumlah Rp 1.074.249,600. (adm)

Galery Foto Kegiatan

Kesbangpol Sulbar Gelar Rapat Verifikasi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *